Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya Fraud, Perusahaan berkomitmen melaksanakan fungsi pengendalian dan penerapan Strategi Anti-Fraud, yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran OJK No 46 /SEOJK.05/2017 dan Surat Keputusan Perusahaan No 008/SK.TOB/X/2019.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan adalah KKN, kecurangan (fraud), gratifikasi termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, maupun harrasment serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan perusahaan.

Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya Fraud, Perusahaan berkomitmen melaksanakan fungsi pengendalian dan penerapan Strategi Anti-Fraud, yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran OJK No 46 /SEOJK.05/2017 dan Surat Keputusan Perusahaan No 008/SK.TOB/X/2019.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan adalah KKN, kecurangan (fraud), gratifikasi termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, maupun harrasment serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan perusahaan.

Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Penyampaian Identitas Pelapor Pelanggaran bersifat opsional dan tidak wajib, semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan (bila diperlukan). tob Insurance menjamin akan memberikan perlindungan kepada Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.

Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Penyampaian Identitas Pelapor Pelanggaran bersifat opsional dan tidak wajib, semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan (bila diperlukan). tob Insurance menjamin akan memberikan perlindungan kepada Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.